Berdasarkan hasil pertimbangan dari Menteri, surat edaran direktur jendral pendidikan tinggi riset dan teknologi,surat edaran gubernur sumatera utara, dan surat keputusan ketua STMIK Triguna Dharma. Dengan ini menetapkan untuk melakukan pembelajaran Tatap muka.
berikut Lampiran surat Edaran:
Terimakasih StaffTGD