Sanksi yang diberikan kepada setiap mahasiswa ialah :

  • Jika tidak memakai Jaket Almamater pada hari Senin dan Kamis, maka tidak dibenarkan mengikuti mata kuliah yang sedang berlangsung dan dianggap absen.

  • Apabila membayar uang kuliah lewat dari batas waktu yang diberikan yaitu tanggal 10 setiap bulannya, maka dikenakan denda sebesar Rp. 10.000,- per bulan keterlambatan. 

  • Keterlambatan pembayaran uang kuliah akan mengakibatkan nama tidak terdaftar pada absensi belajar dan dianggap absen hingga uang kuliah dibayar sampai dengan bulan jatuh tempo. 

  • Keterlambatan kehadiran lebih dari 15 menit maka harus melapor kepada piket / front office untuk mendapatkan surat ijin masuk terlambat. 

  • Dilarang keras membawa, menggunakan atau mengedarkan barang terlarang (narkoba dan sejenisnya) dilokasi kampus. Jika ditemukan maka akan berurusan dengan pihak yang berwajib.