Lampiran Surat :
pengumuman_penerimaan_bantuan_ukt
Sehubungan dengan Surat dari LLDIKTI Wilayah I Nomor : 29/LL1/BP/2020 tentang Penyampaian Laporan Pencairan Dana Bantuan UKT/SPP Tahun 2020 maka dengan ini kami informasikan beberapa hal sebagai berikut :
- Mahasiswa Penerima Bantuan UKT/SPP (Terlampir).
- Kepada Mahasiswa tersebut untuk segera membayar sisa uang kuliah yang telah di potong Bantuan UKT/SPP paling lama Tanggal 23 Oktober 2020.
- Harap Melapor ke Bag. Keuangan dan Kemahasiswaan untuk Validasi Pembayaran UKT.
Berhubung pada tanggal 29,30, dan 31 Oktober 2020 Cuti Bersama, maka tanggal pelaporan di ganti menjadi tgl 2,3, dan 4 November 2020
terima kasih