Yth. Mahasiswa/i STMIK Triguna Dharma dengan Masa Studi yang Lebih dari 7 Tahun,
Kami informasikan bahwa sesuai dengan ketentuan akademik yang berlaku, mahasiswa yang telah melewati batas masa studi yang ditetapkan akan dinyatakan habis masa studinya. Dengan berat hati, kami menyampaikan bahwa mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan masa studinya dalam waktu yang telah ditentukan akan diberhentikan secara resmi dari status mahasiswa STMIK Triguna Dharma.
Berikut adalah Surat Keputusan beserta Lampiran nama-nama mahasiswa yang telah habis masa studi perkuliahan di STMIK Triguna Dharma: Surat Keputusan Ketua STMIK Triguna Dharma.
Keputusan ini diambil berdasarkan peraturan institusi dan bertujuan menjaga kualitas serta integritas akademik. Kami menghargai setiap upaya yang telah dilakukan selama proses studi dan mendoakan yang terbaik untuk perjalanan Anda selanjutnya.
Terima kasih atas perhatiannya.
Salam,
Bidang Akademik STMIK Triguna Dharma