NOTA KESEPAHAMAN ANTARA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN STMIK TRIGUNA DHARMA DAN LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI (L2 DIKTI)/KOPERTIS WILAYAH I SUMATERA UTARA
kerjasama tentang Pendidikan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian kepada Masyarakat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Penandatanganan MoU antara STMIK Triguna Dharma dengan Badan Narkotika Nasional dan KOPERTIS Wilayah I dilaksanakan pada Tanggal 10 April 2018. di Aula Kopertis Wilayah I Sumatera Utara.
BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI SUMATERA UTARA, diwakili oleh Drs. Marsauli Siregar, SH selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor KEP/450/XI/KA/KP.02.00/2017/BNN Tahun 2017 tanggal 30 November 2017, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara.
SEKOLAH TINGGI MANAJEMN INFORMATIKA KOMPUTER TRIGUNA DHARMA, diwakili oleh Rudi Gunawan, SE., M.Si, selaku KETUA STMIK TRIGUNA DHARMA, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama STMIK TRIGUNA DHARMA
LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI/KOPERTIS WILAYAH I SUMATERA UTARA, diwakili oleh Prof. Dian Armanto, M.Pd., MA., M.Sc.,Ph.D, selaku Koordinator Kopertis Wilayah I Sumatera Utara, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 170/M/KPT/KP/2016 tanggal 22 Nopember 2016, dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi/Kopertis Wilayah I Sumatera Utara sebagai Lembaga Pemerintahan yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi