HumasTGD - Saat ini semua kampus dan perguruan tinggi atau disingkat PT di tanah air wajib terakreditasi oleh BAN-PT dan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) terkait sesuai rumpun yang merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah atau masyarakat untuk melakukan Akreditasi Program Studi secara mandiri. Kalau terkait program studi ilmu bidang Informatika dan Komputer di Indonesia, maka ditangani oleh LAM-INFOKOM.
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi. Contoh Perguruan tinggi adalah Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Triguna Dharma.
Perguruan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis dan pemberian gelar akademik atau profesi, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
Kalau dikaitkan perguruan tinggi dengan BAN-PT dan akreditasi, apa itu BAN-PT? Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) adalah satu-satunya badan akreditasi yang memperoleh wewenang dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi, memperkenalkan serta menyebarluaskan "Paradigma Baru dalam Pengelolaan Pendidikan Tinggi", dan meningkatkan relevansi, atmosfer akademik, pengelolaan institusi, efisiensi dan keberlanjutan pendidikan tinggi.
Bagaimana dengan LAM-INFOKOM? LAM-INFOKOM adalah kepanjangan dari Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputer, adalah lembaga yang bertugas untuk memproses akreditasi program studi di bidang informasi dan komputer berdasarkan Permendikbud Ristek No.9 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Pelaksanaan akreditasi program studi dialihkan dari BAN-PT ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
Berikut tujuan yang sangat baik kenapa kampus wajib terakreditasi dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan berdasarkan Permendikbud No. 38/2023, tepatnya terdapat dalam Pasal 2, yang isi lengkapnya sebagai berikut:
1. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan.
2. Penentuan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penilaian mutu layanan pendidikan pada satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan.
3. Penilaian mutu layanan pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (21) merupakan bagian dari standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
4. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan.
5. Penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bentuk akuntabilitas publik untuk melindungi kepentingan peserta didik dan masyarakat.
Sesuai Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi, berikut kriteria dan elemen penilaian akreditasi BAN-PT untuk kemajuan dan peningkatan mutu pendidikan dan pengajaran di kampus yang terdiri dari: Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi selanjutnya Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama lalu Mahasiswa, Sumber Daya Manusia, Keuangan, Sarana dan Prasarana, Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Luaran dan Capaian Tridharma Perguruan Tinggi.
Seluruh kriteria dinilai dengan menggunakan Standar Berbasis PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Peninjauan dan Peningkatan) melalui Lembaga BAN-PT dan LAM dengan menerapkan Prinsip Transparan, Akuntabel dan Integritas. Instrumen akreditasi sendiri terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, iklim lingkungan belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik yang mengacu kepada 8 standar yang meliputi :
1. Standar Isi
2. Standar Proses
3. Standar Kompetensi Lulusan
4. Standar Pendidik & Tenaga Pendidikan,
5. Standar Sarana & Prasarana
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan
8. Standar Penilaian.
Dalam kesempatan ini, ingin memberitahukan jika kampus IT dan komputer terbaik di Kota Medan bahkan di Sumatera Utara, STMIK Triguna Dharma telah dinyatakan terakreditasi Baik Sekali secara institusi perguruan tinggi oleh BAN-PT dan terakreditasi oleh LAM-INFOKOM untuk semua program studinya menuju unggul dan international. Minat menjadi seorang Data Analyst, Cyber Security, Web dan Programming Developer, IT Consultant, Robotic Engineer? Daftar kuliah di STMIK Triguna Dharma sekarang juga. Kuliah hemat kerja cepat! Hubungi : 0812-6466-637
Sumber: https://www.banpt.or.id