Jika mahasiswa tidak dapat mengikuti Ujian Reguler pada jadwal yang telah ditentukan dengan alasan yang tidak jelas atau karena alasan administrasi lainnya, maka mahasiswa tersebut wajib mengikuti Remedial (Ujian Susulan) dengan cara melaporkannya pada bagian Administrasi maksimal (paling lama) 2 minggu setelah jadwal ujian reguler berakhir.